Pengantar tradisipencaksilat.id

Pengakuan UNESCO terhadap warisan budaya Tradisi Pencak Silat saat ini telah memasuki tahun ke-2, sejak penetapannya pada Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Bogota, Kolombia, pada Kamis, 12 Desember 2019, yang telah menetapkan usulan Indonesia yaitu Tradisi Pencak Silat  (Traditions of Pencak Silat) ke dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity, UNESCO. Upaya ini adalah kerja bersama dari beragam pihak dan pemangku tradisi ini. Direktori Tradisi Pencak Silat ini dibuat sebagai upaya untuk melanjutkan pelestarian dan pengembangan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke 9, yaitu Tradisi Pencak Silat, mengutip pernyataan dari Direktur Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. “Setelah penetapan ini kita mendapat tugas besar untuk melestarikan tradisi pencak silat ini. Banyak hal yang perlu kita lakukan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan tradisi ini untuk kepentingan pendidikan, penguatan jati diri, dan juga untuk memperkuat kehadiran Indonesia di dunia internasional,”. Upaya pembuatan direktori ini merupakan sebuah ihtiar penerapan dari penetapan usulan dari warisan budaya tradisi pencak silat dalam dunia digital. Adapun pencak silat dimaksud sebagai berikut: Silek, Mancak, Ulu Ambek/Alau Ambek, Sewah, Galuik (Sumatera Barat); Bepencak (Bangka); Pence (Banten); Silat (Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali); Penca, Amengan, Ulinan, Maénpo, Usik, Heureuy (Jawa Barat); Maen Pukulan (Wilayah Khusus Ibukota Jakarta); Akeket, Okol, Penthengan (Madura, Jawa Timur); Encak, Pencakan (Jawa Timur); Pencak (Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali); Kuntau (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur); Langga (Gorontalo), Amanca (Sulawesi Selatan); Pakuttau (Sulawesi Barat), Mencak, Kuntuh (Nusa Tenggara Barat). Salam Pencak Silat.

Pencak silat adalah upaya memanusiakan manusia.

-Eddie M Nalapraya

Traditions of Pencak Silat

Program

×